Samarinda, Senin (27 Oktober 2025) —
Kunjungan
ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendataan lapangan terhadap aset
milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah dilakukan
oleh petugas Satpol PP. Dalam kesempatan tersebut, Tim 15 menyerahkan dokumen
pendukung dan blanko pendataan yang sebelumnya telah diberikan oleh petugas,
sebagai bentuk partisipasi dan komitmen masyarakat dalam mendukung proses
pendataan yang transparan dan tertib secara administrasi.
Langkah
ini menjadi bagian penting dalam upaya Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur
untuk memastikan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah, khususnya lahan
yang digunakan oleh masyarakat, terinventarisasi dengan baik dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Melalui proses pendataan ini, diharapkan dapat
tercipta kejelasan status pemanfaatan lahan serta dasar hukum yang kuat dalam
pengelolaan aset daerah ke depannya.
Petugas
dari Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah melakukan pemeriksaan awal terhadap
kelengkapan dan keabsahan berkas yang diserahkan oleh Tim 15. Pemeriksaan ini
meliputi pengecekan data identitas, bukti pendukung, serta kesesuaian dokumen
dengan hasil pendataan di lapangan. Setelah proses ini selesai, seluruh berkas
akan diteruskan ke tahapan verifikasi dan inventarisasi di tingkat berikutnya
untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan
ini menunjukkan komitmen Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung
penegakan produk hukum daerah di bidang pengelolaan dan pemanfaatan aset
pemerintah, serta menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat
dalam menciptakan tertib hukum, kepatuhan administrasi, dan pemanfaatan aset
daerah yang bertanggung jawab.
Melalui
kegiatan seperti ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat
dapat semakin memahami pentingnya pendataan aset sebagai bagian dari
pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah, serta ikut berperan aktif dalam
menjaga dan menggunakan aset pemerintah secara tepat guna sesuai ketentuan yang
berlaku.