Samarinda – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat dan mendorong lembaga-lembaga publik dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga Keuangan”, di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah dan Anggota KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih, yang juga mantan Ketua KI Kaltim periode 2020–2024. Diskusi dipandu oleh Anggota Komisi Informasi Kaltim Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Juraidah.

FGD ini diikuti oleh berbagai lembaga keuangan dan institusi publik di Kaltim, antara lain BTN, BNI, Bank Mandiri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Jamkrida Kaltim, Baznas Kaltim, Kanwil DJKN Kaltimtara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Bank Kaltimtara dan lembaga lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Sencinhan menegaskan pentingnya penguatan peran PPID di setiap lembaga keuangan dan badan publik.
Menurutnya, dua instrumen utama yang wajib dimiliki badan publik untuk menjamin keterbukaan informasi adalah standar layanan informasi dan daftar informasi yang dikecualikan atau uji konsekuensi.

“Tanpa dua hal ini, badan publik tidak memiliki dasar hukum ketika menolak permohonan informasi. Padahal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 52 jelas mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp5 juta,” jelas Sencinhan.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di daerah lain yang berujung pada hukuman pidana karena kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi publik.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua badan publik, termasuk lembaga keuangan, agar tidak menyepelekan standar layanan informasi,” ujarnya.
Sencinhan mengungkapkan bahwa dari sejumlah lembaga yang diundang dalam kegiatan ini, baru Bank Kaltimtara yang tercatat sebagai badan publik informatif dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Kaltim.

“Kalau belum terdata, artinya belum patuh terhadap proses Monev. Mudah-mudahan FGD ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan kendala teknis dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lembaga keuangan yang transparan dan informatif,” tambahnya.
Turut hadir mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini, yang juga menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi KI Kaltim dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di sektor keuangan.(rey/pt)