Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur

Sesuai penjabaran dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur disebutkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.


Tugas Pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.


Fungsi Dinas Kominfo Prov. Kalimantan Timur

  1. Perumusan Kebijakan teknis bidang komunikasi dan Informatika sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  2. Perencanaan, pembinaan, dan pegendalian kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis teknologi Informasi;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendaliaan kebijakan teknis aplikasi telematika;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendaliaan kebijakan teknis dokumentasi dan Informasi;
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendaliaan kebijakan teknis pos dan telekomunikasi;
  7. Penyelenggaran urusan kesekretariatan;
  8. Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Comments (2)
Leave a Comment