Samarinda- #SahabatBawasluKaltim, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukan sekadar proses pendataan, melainkan sebagai fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara. Atas dasar itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se–Kalimantan Timur secara konsisten melakukan pengawasan yang cermat, tepat, akurat, dan menyeluruh terhadap setiap tahapan PDPB.

Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) adalah bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Coktas tersebut dilakukan secara terbatas dan berfokus pada sampel atau wilayah tertentu. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu turut serta mengawasi untuk memastikan kebenaran data tersebut, yakni :

1.Keakuratan data pemilih – apakah pemilih yang tercatat sesuai dengan data identitas dan kondisi faktual (usia, domisili, status hidup, dsb.).
2.Tidak adanya pemilih ganda – satu pemilih hanya boleh tercatat satu kali.
3.Tidak adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) – misalnya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau kehilangan hak pilih karena sebab tertentu.
4.Terjaminnya hak pilih warga negara – memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat (MS) benar-benar masuk dalam daftar.

Dari data rekap berikut, terdiri dari sampel yang dicoktas oleh KPU sebanyak 915 pemilih, sampel coktas yang diawasi oleh Bawaslu sebanyak 406 pemilih, jumlah sampel dari dugaan awal MS menjadi TMS setelah dicoktas sebanyak 11 pemilih, jumlah sampel dari dugaan awal TMS menjadi MS setelah dicoktas sebanyak 68 pemilih dan sampel yang tidak diketahui keberadaanya sebanyak 62 pemilih.


Berdasarkan hasil pengawasan coktas, Bawaslu telah mencermati data pemilih dan mengecek di DPT Online dengan beberapa sampel yang kemudian menemukan beberapa temuan kejadian khusus, yakni:
1.Ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga statusnya meninggal dunia namun pada saat coktas ternyata masih hidup.
2.Ditemukan data pemilih yang tidak diketahui dan diketemui diduga karna bukan warga dari alamat tersebut.
3.Terdapat alamat pemilih yang diduga tidak sesuai dengan data di KPU.
4.Ditemukan data awal tidak aktif, namun pada saat coktas, namun diduga NIK aktif.
5.Ditemukan ada data ganda yang diduga telah memiliki KK dan KTP baru.
6.Ditemukan ada data yang diduga kesalahan dalam input NIK.
7.Ditemukan ada data pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat/akte yang menyatakan telah meninggal dan telah di tandai oleh KPU setempat.

Pasca penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada semester I yang lalu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor surat 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 07 Juli 2025.

Didalam surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk memperhatikan dan memasukkan data pemilih yang tercatat sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu kedalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat juga telah menyampaikan saran perbaikan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu.

Sebanyak 1.368 jumlah pemilih yang diinventarisir oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara didalam arsip dokumentasi pengawasan pada daftar hadir Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang PSU pasca putusan MK beberapa waktu lalu. Selain itu Bawaslu Kutai Barat juga menginventarisir sebanyak 21 jumlah pemilih di Daftar hadir Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu.

Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini adalah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara lisan dan tertulis kepada KPU setempat mengenai temuan saat pelaksanaan coktas agar segera diperbaiki dan melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan data tersebut benar dan sesuai. (Bawaslukaltim/pt)

 

Sumber & Foto :  BAWASLU KALTIM

 

 

 

 

 

Comments (2)
Leave a Comment