Samarinda- #SahabatBawasluKaltim, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
(PDPB) bukan sekadar proses pendataan, melainkan sebagai fondasi penting dalam
menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara. Atas dasar itu, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se–Kalimantan Timur
secara konsisten melakukan pengawasan yang cermat, tepat, akurat, dan
menyeluruh terhadap setiap tahapan PDPB.
Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas)
adalah bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih
yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Coktas
tersebut dilakukan secara terbatas dan berfokus pada sampel atau wilayah
tertentu. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu turut serta mengawasi untuk
memastikan kebenaran data tersebut, yakni :
1.Keakuratan data
pemilih – apakah pemilih yang tercatat sesuai dengan data identitas dan kondisi
faktual (usia, domisili, status hidup, dsb.).
2.Tidak adanya pemilih ganda –
satu pemilih hanya boleh tercatat satu kali.
3.Tidak adanya pemilih tidak
memenuhi syarat (TMS) – misalnya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili,
atau kehilangan hak pilih karena sebab tertentu.
4.Terjaminnya hak pilih warga
negara – memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat (MS) benar-benar masuk
dalam daftar.
Dari data rekap berikut, terdiri dari sampel yang dicoktas
oleh KPU sebanyak 915 pemilih, sampel coktas yang diawasi oleh Bawaslu sebanyak
406 pemilih, jumlah sampel dari dugaan awal MS menjadi TMS setelah dicoktas
sebanyak 11 pemilih, jumlah sampel dari dugaan awal TMS menjadi MS setelah
dicoktas sebanyak 68 pemilih dan sampel yang tidak diketahui keberadaanya
sebanyak 62 pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan coktas, Bawaslu telah mencermati data pemilih dan
mengecek di DPT Online dengan beberapa sampel yang kemudian menemukan beberapa
temuan kejadian khusus, yakni:
1.Ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga statusnya meninggal dunia
namun pada saat coktas ternyata masih hidup.
2.Ditemukan data pemilih yang tidak diketahui dan diketemui diduga karna bukan
warga dari alamat tersebut.
3.Terdapat alamat pemilih yang diduga tidak sesuai dengan data di KPU.
4.Ditemukan data awal tidak aktif, namun pada saat coktas, namun diduga NIK
aktif.
5.Ditemukan ada data ganda yang diduga telah memiliki KK dan KTP baru.
6.Ditemukan ada data yang diduga kesalahan dalam input NIK.
7.Ditemukan ada data pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum
memiliki surat/akte yang menyatakan telah meninggal dan telah di tandai oleh
KPU setempat.
Pasca penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tingkat
Provinsi Kalimantan Timur pada semester I yang lalu, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi
Kalimantan Timur dengan nomor surat 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 07
Juli 2025.
Didalam surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk memperhatikan dan memasukkan
data pemilih yang tercatat sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu kedalam pemutakhiran data
pemilih berkelanjutan (PDPB).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bawaslu
Kabupaten Kutai Barat juga telah menyampaikan saran perbaikan terkait Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu.
Sebanyak 1.368 jumlah pemilih yang diinventarisir oleh Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara didalam arsip dokumentasi pengawasan pada daftar hadir Pemilih
Tambahan (DPTb) menjelang PSU pasca putusan MK beberapa waktu lalu. Selain itu
Bawaslu Kutai Barat juga menginventarisir sebanyak 21 jumlah pemilih di Daftar
hadir Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang
lalu.
Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini adalah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan koordinasi secara lisan dan tertulis kepada KPU setempat mengenai
temuan saat pelaksanaan coktas agar segera diperbaiki dan melakukan koordinasi
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan
data tersebut benar dan sesuai. (Bawaslukaltim/pt)
Sumber & Foto : BAWASLU
KALTIM