Berau — Komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Berau terus digalakkan. Pemerintah Kabupaten Berau mulai tancap gas menuju era keterbukaan informasi publik yang lebih profesional dan terpercaya.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Kerja PPID bertema “Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik”.
Dalam forum tersebut, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan pentingnya penataan informasi agar lebih mudah dipahami dan disampaikan.
"Kompilasi saja informasinya, cluster-kan. Dengan begitu, penyampaian informasi kepada masyarakat akan jauh lebih mudah dan tepat sasaran," kata Faisal saat menjadi salah satu narasumber utama dalam Sosialisasi dan Rapat Kerja PPID yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Berau segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan informasi publik. Perda ini dinilai akan menjadi dasar hukum kuat dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab.
“Keterbukaan itu wajib, tapi tidak semua informasi boleh diumbar. Ada yang publik, ada yang berita, dan ada yang rahasia. Ketiganya harus dibedakan dengan jelas,” tegas Faisal.
Ia juga menyinggung perlunya tenaga IT khusus dalam mendukung digitalisasi layanan informasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi yang inklusif untuk penyandang disabilitas.
Sementara itu, Imran Duse, Ketua Komisi Informasi Kaltim, mengingatkan pentingnya penerapan standar layanan informasi agar PPID tak hanya transparan, tapi juga tangguh secara kelembagaan.
Kegiatan ini menjadi sebagai langkah besar menuju Berau dalam membangun sistem yang informatif, profesional dan bertanggung jawab. (addg/pt)