Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas untuk menjaga kualitas informasi publik dan profesionalisme dunia pers. Melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, pemprov ingin memastikan bahwa semua kerja sama media pemerintah hanya dilakukan dengan media yang legal, profesional, dan kredibel.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (17/6/2025) ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga penyiaran, serta asosiasi media. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

Muhammad Faisal memaparkan latar belakang lahirnya Pergub 49/2024 yang disusun sejak tahun 2021. Ia menyebut era digitalisasi telah melahirkan ledakan jumlah media, khususnya media siber. 

"Sekarang media siber terdaftar lebih dari 500, ditambah yang belum terdaftar bisa lebih dari 700. Semua datang menawarkan kerja sama. Itu hak mereka, tapi yang bingung kita. Bagaimana menyaringnya?” jelas Faisal.


Dari latar belakang itu lahir sebuah solusi, regulasi yang adil dan terukur. Pergub ini, menurut Faisal, memiliki empat misi utama perlindungan. Yakni melindungi masyarakat agar hanya menerima informasi dari media yang berkualitas. Melindungi perusahaan pers yang profesional dan bertanggung jawab. Melindungi pekerja pers (wartawan) agar mendapat hak layak dan jaminan sosial dari perusahaan media tempatnya bekerja . Serta melindungi OPD, agar tidak terjebak kerja sama dengan media tanpa legalitas.


Faisal menekankan bahwa kehadiran Pergub ini adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem informasi publik yang sehat, adil, dan berkualitas di Kaltim. Ia juga menegaskan bahwa Pergub ini bukan alat untuk membatasi media, melainkan pedoman untuk memastikan media yang bekerja sama dengan pemerintah memenuhi standar profesionalisme. (KRV/pt) 



Comments (2)
Leave a Comment