Bali – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keamanan data publik di era digital. Seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Indonesia berkumpul mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan Klasifikasi Data Sesuai Risiko, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik. Kegiatan digelar secara hybrid, daring dan luring, di Hotel Aston Kuta, Bali, Selasa (23/9/2025).


Acara dibuka oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, Aries Kusdaryono, yang hadir untuk menjelaskan implementasi peraturan tersebut. Ia menegaskan bahwa PM Komdigi Nomor 5 Tahun 2025 berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk pelayanan publik. 


Regulasi ini mencakup enam aspek utama, mulai dari kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, tata kelola dan moderasi informasi, pemutusan akses konten terlarang, penyelenggaraan nama domain instansi, klasifikasi data sesuai risiko, hingga pembinaan dan pengawasan. Klasifikasi ini bukan sekadar label, tetapi juga menentukan mekanisme penyimpanan, pengolahan  dan distribusi data yang aman.


“Data publik dikategorikan dalam tiga tingkat risiko, yaitu terbuka, terbatas dan tertutup. Data terbuka memiliki risiko rendah dan dapat diakses publik luas, tetapi tetap harus dijaga keasliannya. Data terbatas memiliki risiko sedang, wajib dienkripsi, dan aksesnya hanya diberikan dengan persetujuan wali data. Sedangkan, data tertutup memiliki risiko tinggi, hanya bisa diakses pihak berwenang dengan pengawasan penuh,” jelas Aries.


Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, yang mewakili Kepala Diskominfo, menekankan bahwa perlindungan data menjadi fondasi utama kepercayaan publik.


 “Transformasi digital membuka banyak peluang, mulai dari peningkatan efisiensi pelayanan publik hingga dorongan pertumbuhan ekonomi. Namun, risiko penyalahgunaan data juga meningkat. Klasifikasi data menjadi langkah strategis untuk memastikan keamanan dan integritas informasi,” ujar Sandika.


Lebih lanjut, sosialisasi ini membahas praktik pengelolaan data yang aman, termasuk penggunaan sistem terenkripsi untuk data terbatas dan tertutup, serta pengawasan ketat bagi pihak yang memiliki akses. Peserta juga diberikan panduan self-assessment untuk menilai tingkat risiko data yang mereka kelola, sekaligus mempelajari bagaimana data dapat digunakan secara optimal tanpa mengorbankan aspek keamanan.


Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan pentingnya membangun tata kelola data publik yang aman, andal, dan transparan. Implementasi klasifikasi data sesuai risiko menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat ekosistem digital nasional, dan memastikan bahwa transformasi digital Indonesia berjalan dengan aman, terstruktur dan bertanggung jawab. (cht/pt)

Comments (2)
Leave a Comment