Samarinda – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Senin (21/7/2025). 

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Ruang WIEK, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, serta diikuti pula melalui platform Zoom Meeting.


Sosialisasi ini menandai dimulainya rangkaian proses Monev kepatuhan badan publik di Kaltim dalam memenuhi kewajibannya terhadap keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini merupakan agenda rutin tahunan dan menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik di Kalimantan Timur bersikap terbuka terhadap informasi publik.

“Ini adalah kegiatan tahunan yang penting, karena melalui Monev, kita bisa melihat sejauh mana badan publik menjalankan prinsip keterbukaan. Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPID se-Kaltim atas kerja sama dan komitmennya,” ujar Imran dalam sambutannya.

Imran juga memaparkan perkembangan positif dari pelaksanaan Monev dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, tercatat 297 badan publik yang mengikuti Monev, dan sebanyak 25 badan publik berhasil meraih predikat informatif.

“Tahun 2024, jumlah partisipasi meningkat menjadi 362 badan publik, dan yang berhasil meraih predikat informatif meningkat tajam menjadi 54 badan publik. Ini merupakan kenaikan lebih dari 100 persen, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” lanjutnya.


Untuk tahun 2025, partisipasi kembali meningkat dengan jumlah 376 badan publik yang telah terdaftar mengikuti proses Monev. Ia juga menaruh harapan besar agar tahun ini lebih banyak badan publik yang mampu meraih status informatif, sebagai bentuk nyata peningkatan kesadaran dan kapasitas institusi dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Jika tahun lalu 54 badan publik berhasil meraih status informatif, maka tahun ini kami berharap jumlahnya bisa lebih besar lagi, seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kapasitas badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai badan publik lingkup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMD, lembaga non-struktural, dan institusi lainnya. Mereka mendapatkan penjelasan teknis mengenai tahapan pelaksanaan Monev, instrumen penilaian, serta penggunaan aplikasi e-Monev yang akan digunakan dalam proses evaluasi tahun ini. 

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Kaltim mendorong seluruh badan publik untuk lebih siap dan aktif dalam mengikuti tahapan Monev, serta terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. (ade/pt)

Comments (2)
Leave a Comment