Ia menegaskan, disrupsi teknologi
telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke
media sosial yang tidak selalu mengindahkan etika jurnalistik.
“Pergeseran ini membutuhkan
pembaruan pola kerja, termasuk penyesuaian hubungan kelembagaan antar pemangku
kepentingan. Redefinisi peran Dewan Pers penting agar tetap sesuai dengan
tantangan zaman, meskipun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar
Meutya Hafid saat menerima audiensi jajaran Dewan Pers di Kantor Kementerian
Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025) yang lalu.
Meutya menilai, dominasi media
digital membawa tantangan baru terhadap penerapan kode etik jurnalistik. Ia
menyoroti bahwa kendala etika kini tidak hanya berasal dari konten kreator dan
media sosial, tetapi juga dari media arus utama yang turut bertransformasi ke
ruang digital.
“Kami melihat bahwa tantangan
etika tidak hanya datang dari media sosial atau konten kreator, tetapi juga
dari media arus utama yang kini beroperasi di ranah digital. Ini menunjukkan
pentingnya adaptasi regulatif dan pengawasan etik,” tegasnya.
Menkomdigi pun mengapresiasi
langkah Dewan Pers yang membuka ruang dialog dengan berbagai pihak dalam
merumuskan peta jalan keberlanjutan pers nasional. Ia menyatakan kesiapan
Kementerian Komdigi untuk bersinergi dengan Dewan Pers dalam membentuk model
kolaborasi baru guna memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung
jawab.
Ketua Dewan Pers Komaruddin
Hidayat menyambut baik ajakan kolaboratif tersebut. Ia menegaskan pentingnya
penguatan peran pers sebagai pilar utama demokrasi, terutama di tengah derasnya
arus informasi digital yang belum tentu akurat.
“Fokus kami adalah pada literasi
publik, agar masyarakat mampu memilah informasi yang kredibel. Media memiliki
pengaruh besar terhadap cara berpikir dan bertindak masyarakat, maka edukasi
menjadi kunci,” ujar Komaruddin.
Ia menambahkan, pemetaan peran
seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah strategis agar ekosistem pers
nasional dapat terus berkembang dan memenuhi hak masyarakat atas informasi yang
benar.
Dalam audiensi tersebut, Menteri
Meutya Hafid didampingi oleh Sekretaris Jenderal Ismail, Dirjen Komunikasi
Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan
Media Massa Molly Prabawaty, serta Kepala Biro Humas Rhina Anita.
Foto:IST