Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai Dewan Pers perlu melakukan redefinisi peran agar tetap relevan di tengah perubahan lanskap media yang kian cepat di era digital.

Ia menegaskan, disrupsi teknologi telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke media sosial yang tidak selalu mengindahkan etika jurnalistik.

“Pergeseran ini membutuhkan pembaruan pola kerja, termasuk penyesuaian hubungan kelembagaan antar pemangku kepentingan. Redefinisi peran Dewan Pers penting agar tetap sesuai dengan tantangan zaman, meskipun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Meutya Hafid saat menerima audiensi jajaran Dewan Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025) yang lalu.

Meutya menilai, dominasi media digital membawa tantangan baru terhadap penerapan kode etik jurnalistik. Ia menyoroti bahwa kendala etika kini tidak hanya berasal dari konten kreator dan media sosial, tetapi juga dari media arus utama yang turut bertransformasi ke ruang digital.

“Kami melihat bahwa tantangan etika tidak hanya datang dari media sosial atau konten kreator, tetapi juga dari media arus utama yang kini beroperasi di ranah digital. Ini menunjukkan pentingnya adaptasi regulatif dan pengawasan etik,” tegasnya.

Menkomdigi pun mengapresiasi langkah Dewan Pers yang membuka ruang dialog dengan berbagai pihak dalam merumuskan peta jalan keberlanjutan pers nasional. Ia menyatakan kesiapan Kementerian Komdigi untuk bersinergi dengan Dewan Pers dalam membentuk model kolaborasi baru guna memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik ajakan kolaboratif tersebut. Ia menegaskan pentingnya penguatan peran pers sebagai pilar utama demokrasi, terutama di tengah derasnya arus informasi digital yang belum tentu akurat.

“Fokus kami adalah pada literasi publik, agar masyarakat mampu memilah informasi yang kredibel. Media memiliki pengaruh besar terhadap cara berpikir dan bertindak masyarakat, maka edukasi menjadi kunci,” ujar Komaruddin.

Ia menambahkan, pemetaan peran seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah strategis agar ekosistem pers nasional dapat terus berkembang dan memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar.

Dalam audiensi tersebut, Menteri Meutya Hafid didampingi oleh Sekretaris Jenderal Ismail, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty, serta Kepala Biro Humas Rhina Anita.

Sementara dari pihak Dewan Pers turut hadir Wakil Ketua Totok Suryanto, para anggota Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, Rosarita Niken Widiastuti, serta Sekretaris Dewan Pers Slamet Santoso. (*/komdigi/pt)

Sumber: Kementrian Komunikasi dan Digital RI
Foto:IST

Comments (2)
Leave a Comment