Balikpapan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) melaksanakan pelatihan terkait implementasi penggunaan tanda tangan elektronik pada Aplikasi Digital Signature (DS) di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan ini berlangsung di Midtown Xpress Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 79, Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini diikuti sekitar 10–15 peserta dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya para operator aplikasi yang bertugas menyiapkan dokumen untuk ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi Digital Signature (DS) Kaltim.


Plt. Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kaltim, Fery, menjelaskan bahwa aplikasi DS ini telah dikembangkan sejak 2021 dan sudah pernah disosialisasikan. Namun, perubahan personel di perangkat daerah seperti mutasi, pensiun, maupun pergantian operator menyebabkan sebagian pengguna belum memahami cara pengoperasiannya.

“Aplikasi DS ini sebenarnya bersifat pelengkap. Untuk tata naskah dinas, kita tetap mengacu pada aplikasi Srikandi yang digunakan secara nasional. Sementara untuk perjalanan dinas, Pemprov Kaltim memakai aplikasi Sistem Informasi Digital Administrasi (SIDA) sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah. DS digunakan untuk dokumen non-tata naskah yang ditandatangani secara elektronik,” ujar Fery sapaan akrabnya.

Ia mencontohkan, salah satu dokumen yang sering menggunakan DS adalah sertifikat yang diterbitkan perangkat daerah, di mana sebagian besar ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim. Proses penerbitan sertifikat melalui DS dinilai lebih cepat dan efisien dibanding jalur Srikandi yang memiliki tahapan lebih panjang.


Fery menegaskan, fungsi utama DS adalah memfasilitasi pendaftaran akun kepemilikan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Saat ini, prioritas diberikan kepada pejabat dan ASN yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen resmi, seperti pejabat eselon II (Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, Asisten, Staf Ahli), eselon III, serta beberapa eselon IV yang memiliki kewenangan, termasuk bendahara pengelola keuangan.

“Ke depan, kepemilikan TTE secara nasional akan dibuka untuk seluruh ASN. Namun, saat ini kami fokus pada pejabat yang memang memiliki otoritas tanda tangan,” jelasnya.

Bagi pegawai atau staf yang tidak memiliki kewenangan tanda tangan resmi, pendaftaran akun TTE belum dibuka meskipun secara teknis memungkinkan. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan pelaporan tahunan implementasi TTE yang disampaikan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI selaku penyelenggara sertifikat elektronik.

Tanda tangan elektronik mulai diimplementasikan Pemprov Kaltim sejak 2021, setelah proses persiapan sejak 2020. Seluruh pejabat eselon II telah menggunakan TTE dan Diskominfo Kaltim secara rutin memberikan literasi digital terkait penggunaan, manfaat, serta risiko yang perlu diantisipasi dalam pengelolaan sertifikat elektronik.

“Kami berharap, melalui pelatihan ini, operator dari perangkat daerah yang memiliki intensitas tinggi dalam penggunaan aplikasi DS dapat semakin terampil dan mampu mendukung percepatan layanan administrasi secara digital di lingkungan Pemprov Kaltim,”tutup Fery.(rey/pt)

Comments (2)
Leave a Comment