Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga kualitas informasi publik.

Kehadiran Peraturan Gubernur tentang pengelolaan media di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan sebagai bentuk pembinaan, sekaligus upaya menata aspek legalitas perusahaan media agar semakin profesional. Dengan demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat terjamin akurasinya, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa media adalah mitra strategis pemerintah. Namun, mitra tersebut harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas.

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi pertumbuhan media, tetapi justru sebagai bentuk pembinaan yang memang menjadi bagian dari tugas kami. Dan saya rasa, dengan adanya aturan ini, kita jadi lebih fair dalam memilih media kerja sama. Murni karena telah memenuhi standar. Bukan karena like or dislike!” tegas Faisal saat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (117/6/2025). 

Dalam Pergub ini, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa hanya media massa yang memenuhi syarat badan usaha serta struktur redaksi jelas yang bisa menjalin kerja sama. Berikut adalah poin-poin utamanya. 

Syarat badan usaha untuk media: harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki pengesahan dari Kemenkumham, mempunyai NPWP dan Surat Keterangan PKP, kantor redaksi berdomisili di Kaltim lengkap dengan alamat dan box redaksi, terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers dan telah aktif minimal 2 tahun.

Syarat redaksi meliputi: pemimpin redaksi memiliki sertifikat wartawan utama dan maksimal memimpin dua perusahaan media, redaktur dengan sertifikat madya, memiliki beberapa wartawan dengan sertifikat wartawan muda, dan pimpinan redaksi (pimred) harus ber-KTP Kalimantan Timur.

Untuk memudahkan seleksi dan pembinaan, media massa dibagi menjadi tiga kategori. Yakni Grade A: Media yang telah terverifikasi penuh (faktual) oleh Dewan Pers. Grade B: Media yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers atau menunjukkan surat pernyataan bermaterai bahwa mereka telah mendaftar. Grade C: Media yang memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang berproses menuju verifikasi.

Mengapa Ini Penting?
Langkah ini muncul sebagai jawaban atas maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama kepada pemerintah. Faisal menegaskan, aspek legalitas adalah prioritas utama dalam pertanggungjawaban penyaluran alokasi anggaran dari pemerintah. Dirinya juga menyampaikan, proses penyusunan Pergub melibatkan organisasi profesi dan asosiasi media.

Penerapan Pergub 49/2024 adalah bentuk letgasan Pemprov Kaltim dalam menegakkan standar informasi yang sehat di era digital yang penuh disinformasi. Ini juga bentuk perlindungan terhadap empat pihak utama. Yakni masyarakat sebagai penerima informasi, perusahaan pers yang profesional, wartawan yang bekerja sesuai standar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak salah memilih mitra.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, Pemprov Kaltim membuktikan komitmen, hanya media yang taat aturan dan profesional yang akan diajak bergandengan untuk membangun daerah.

“Ini adalah langkah maju. Kita ingin ekosistem media di Kaltim sehat, adil, dan berkualitas,” tutup Faisal. (KRV/pt)



Comments (2)
Leave a Comment