Samarinda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menilai regulasi ini menjadi angin segar bagi profesi wartawan sekaligus memperkuat tata kelola kemitraan media dengan pemerintah secara profesional dan beretika.
“PWI sebagai organisasi profesi yang mengatur keanggotaan wartawan, tentu menyambut baik hadirnya Pergub ini. Ini menjadi iklim yang baik dalam menata relasi kerja antara pemerintah dan media, karena salah satu syarat kerja sama adalah media harus terverifikasi Dewan Pers,” ujar Rahman sapaan akrabnya dalam acara Sosialisasi Pergub Nomor 49 Tahun 2024, Selasa (17/6/2025).
Rahman menjelaskan, proses verifikasi Dewan Pers mensyaratkan pemenuhan aspek kesejahteraan wartawan. Di antaranya, media harus memastikan pekerjanya terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta memberikan upah sesuai standar upah minimum regional (UMR) yang berlaku. Dengan demikian, Pergub ini secara tidak langsung juga mendorong peningkatan kualitas dan perlindungan terhadap wartawan di Kalimantan Timur.
Ia menekankan bahwa keberadaan Pergub ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak pemerintah sebagai pemberi kerja dan media sebagai mitra kerja.
“Media memang banyak dan terus bertumbuh di era digital, tapi jangan terjebak hanya pada sisi kuantitas. Yang diatur dalam Pergub ini bukan kebebasan mendirikan media, tapi soal kerja sama bisnis-to-bisnis dengan pemerintah. Tentu harus ada aturan main yang jelas agar semua pihak aman secara regulasi,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi ini penting karena menyangkut penggunaan dana publik. “Uang negara yang digunakan untuk kerja sama media harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Nah, Pergub ini menjadi filter yang mengatur itu,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran bahwa Pergub ini dapat melanggar prinsip-prinsip jurnalistik, Rahman menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal yang bertentangan dengan kaidah pers.
“Kalau kita baca secara cermat, semua pasal dalam Pergub ini justru selaras dengan aturan Dewan Pers. Misalnya soal keharusan media terverifikasi dan memiliki wartawan bersertifikat utama, itu memang sudah menjadi standar. Juga keharusan media berbadan hukum PT, itu bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi penentu apakah produk jurnalistiknya diakui sebagai karya pers atau tidak,” urainya.
Ia menambahkan, media yang tidak berbadan hukum PT, meski memiliki wartawan bersertifikasi, tetap tidak bisa dianggap sebagai media profesional. Implikasinya, produk jurnalistik dari media semacam itu tidak memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers jika terjadi sengketa.
Rahman optimistis Pergub ini akan menjadi titik awal menuju ekosistem media yang lebih sehat dan profesional, terutama dalam hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah. Meski penerapannya masih dalam tahap awal dan banyak membutuhkan penyesuaian, ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses pembelajaran.
“Masih banyak yang dibijaksanai dan itu wajar karena ini tahun pertama. Tapi seperti yang disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kaltim, Bapak H. Muhammad Faisal, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada evaluasi atau penyempurnaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa industri media merupakan sektor yang rentan terdistrupsi oleh perkembangan teknologi. Karena itu, kehadiran regulasi seperti Pergub ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah dan media sama-sama siap menghadapi perubahan.
“Pemerintah sudah menunjukkan langkah antisipatif melalui Pergub ini. Jangan sampai perubahan di lapangan sudah terjadi, tapi regulasinya belum ada. Ini langkah konkret yang patut kita apresiasi,” tutup Rahman. (rey/pt)