Samarinda – Panggung pers Kalimantan Timur makin bergemuruh! Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah resmi disosialisasikan. Meski masih menemui pro dan kontra, mayoritas asosiasi media medukung hadirnya regulasi tersebut. 

Pihak asosiasi media menilai, aturan ini menjadi penyaring emas bagi media yang profesional, sehat dan berkualitas. 

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Yakub Anani menyebut hadirnya Pergub 49 /2024 dapat menjadi pemicu semangat bagi pelaku usaha media dalam meningkatkan profesionalisme kerja pers. 

"Secara prinsip, kami dari SMSI sangat mendukung Pergub ini. Profesionalitas media memang harus didorong dari pers yang sehat dan berkualitas. Ini rambu-rambu bagi kita, bukan hambatan," jelas pemilik portal media Arus Bawah ini saat hadir dalam Sosialisasi Pergub Kaltim 49/2024 di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025). 

Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim, Mohammad Sukri. Menurutnya, aturan serupa tentang pengelolaan komunikasi publik di lingkungan pemerintah ini sudah banyak dilakukan di beberapa daerah lain. 

"Aturan pasti ada pro-kontra. Tapi ini perjalanan panjang yang sah dan sesuai Perpres 32 Tahun 2024. Kalau tak ingin berkontrak, ya simpel, tidak usah dipenuhi. Di Bontang juga ada Perwali yang mengatur ini, di Riau juga ada " tandasnya. 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin turut menegaskan, pihaknya terlibat dalam proses penyusunan draft pergub. Secara subtansi, isi pergub dirancang sesuai kondisi dan pengalaman rekan-rekan pers di lapangan. Serta mengakomodir kepentingan pelaku usaha media. Pergub ini juga bertujuan untuk menjaga dinamika kerja sama yang sehat antara pemerintah provinsi dengan media mitra. 

"Saya pernah diperiksa BPK karena perkara institusi pemerintah yang bekerja sama dengan media berbentuk CV yang baru berdiri 2 bulan. Itulah mengapa sekarang disyaratkan media minimal berusia 2 tahun. Kita belajar dari pengalaman," bebernya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tak mengatur isi pemberitaan, melainkan hanya mekanisme kerja sama dengan pemerintah secara business to business (B to B).

“Media tetap independen. Yang diatur hanyalah prosedur kerja sama agar akuntabel,” tegas Pimpinan Redaksi Samarinda Pos ini. 

Media penyiaran juga setuju. Kepala Stasiun TVRI Kaltim, Febriani mengatakan aturan ini membuat industri media lebih kompetitif secara sehat. Media massa juga dinilai dapat berkembang lebih baik sesuai aturan Undang-Undang dan etika jurnalistik yang mengikat.

Menanggapi pandangan media, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menjawab keraguan sebagian pihak soal proses lahirnya Pergub.

“Tidak ada satu pasal pun yang kami buat sendiri. Semua hasil musyawarah bersama asosiasi media. Jadi ini adalah kesepakatan bersama. Kita jalani saja dulu, seiring berjalannya waktu tentu nanti akan kita lakukan evaluasi,” ungkapnya.

Dan soal mengapa baru disosialisasikan setelah diterbitkan, Faisal menerangkan itulah prosedur penerbitan regulasi pemerintah. 

“Ya memang begitu prosedurnya. Kalau belum keluar, namanya minta pendapat. Kalau sudah keluar, baru disosialisasikan,” terang Faisal blak-blakan.

Dengan dukungan luas dari dunia pers, Pergub 49 Tahun 2024 tak lagi menjadi momok, melainkan katalis perubahan menuju ekosistem pers yang lebih jujur, profesional, dan berkualitas. (KRV/pt)


Comments (2)
Leave a Comment