Samarinda, Selasa (14 Oktober 2025)

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda melaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka patroli, pemeriksaan, dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Samarinda di wilayah Kota Samarinda.

Kegiatan diawali dengan apel bersama pada pukul 15.00 WITA di Mako Satpol PP Kota Samarinda dan dilanjutkan dengan pemberangkatan tim pada pukul 15.10 WITA. Operasi ini turut didampingi oleh unsur TNI dan Polres, guna memperkuat pengamanan, memastikan kegiatan berjalan tertib, serta menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan penertiban di Jl. KH. Samanhudi pada pukul 15.27 WITA, terhadap seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan barang elektronik berupa HT, jam tangan, baterai jam, dan kembang api menggunakan gerobak di trotoar jalan. PKL tersebut telah empat kali mendapat teguran lisan dan tertulis selama dua bulan terakhir. Dari sejumlah pedagang lain di lokasi yang telah mematuhi aturan, hanya pedagang ini yang tetap melanggar, sehingga dilakukan tindakan pengangkutan gerobak beserta barang dagangan oleh Satpol PP Kota Samarinda.

Selanjutnya, pada pukul 15.40 WITA, dilakukan penertiban di Jl. KH. Ahmad Dahlan terhadap PKL penjual kopi keliling menggunakan sepeda payung (gerobak kopling). Dalam kegiatan ini, hanya payung dagangan yang diamankan karena digunakan di area yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Penertiban kemudian berlanjut pada pukul 16.46 WITA di kawasan Tepian depan Islamic Center Samarinda, di mana petugas menemukan empat (4) PKL yang berjualan di area terlarang, terdiri dari satu pedagang cendol, satu pedagang cincau, satu pedagang tahu gunting, dan satu pedagang opak. Keempat PKL tersebut diangkut ke Mako Satpol PP Kota Samarinda untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Dalam proses penertiban di lokasi tersebut, salah satu pedagang yaitu penjual tahu gunting bersikap provokatif dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui membawa palu dan batu yang berpotensi digunakan sebagai alat perlawanan. Personel Polri segera mengamankan pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akibat insiden ini, satu personel Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur mengalami luka gigitan di tangan kanan saat berupaya mengamankan pelaku yang melakukan perlawanan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan pada pukul 17.08 WITA di Jl. Meranti, dengan sasaran dua pedagang, yaitu satu pedagang kopi keliling yang diamankan payung dagangannya, dan satu pedagang tahu gunting yang dilakukan pengangkutan lapak.

Seluruh kegiatan berlangsung hingga sore hari dalam keadaan tertib, aman, dan terkendali, berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kota Samarinda, serta unsur TNI dan Polri yang turut memberikan dukungan pengamanan di lapangan.

Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Satpol PP Kota Samarinda dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, serta mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Seluruh tindakan penertiban dilaksanakan dengan pendekatan humanis, persuasif, dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas hanya diberikan kepada pelanggar yang telah berulang kali diberikan peringatan namun tidak mengindahkan teguran. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan mendukung penataan ruang publik di wilayah Kota Samarinda.

Comments (2)
Leave a Comment