Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konsultasi Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di Gedung DPPKUKM Kaltim, Rabu (20/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan arah pembangunan industri daerah agar lebih terukur, terarah, serta selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.

Kepala Bidang Industri DPPKUKM Kaltim, Ronny Suhendra, menegaskan bahwa sektor industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, sektor industri mampu mendongkrak perekonomian, meningkatkan nilai tambah sumber daya manusia, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.



Menurut Ronny, potensi sumber daya alam (SDA) di Kalimantan harus dikelola secara optimal melalui transformasi ekonomi berbasis industri. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN, serta Permenperin Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia menegaskan bahwa RPIK bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, hingga penetapan industri unggulan sesuai potensi daerah.

“Dengan adanya RPIK, pembangunan industri di kabupaten/kota akan lebih fokus, terukur, dan selaras dengan RIPIN serta rencana pembangunan industri Provinsi Kaltim,” jelasnya.

Forum konsultasi teknis ini, lanjut Ronny, menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi, memperdalam pemahaman, sekaligus memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kehadiran berbagai OPD membuktikan bahwa pembangunan industri tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus melalui kerja sama lintas sektor,” tambahnya.

Ronny berharap hasil konsultasi dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPIK di masing-masing kabupaten/kota. Dengan adanya Perda, arah kebijakan industri akan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga implementasi strategi pembangunan dapat berjalan konsisten.

“Setelah forum ini, kami berharap strategi RPIK dituangkan dalam Perda. Perda tersebut akan sangat membantu memperkuat arah pembangunan industri di daerah,” tegasnya.

Hingga saat ini, baru empat daerah di Kaltim yang memiliki Perda RPIK, yakni Kota Bontang, Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan. Ronny mendorong kabupaten/kota lain segera menyusun regulasi serupa agar pembangunan industri di Kaltim semakin terarah dan berdaya saing.

Menutup keterangannya, Ronny menekankan bahwa keberhasilan pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada kekayaan SDA, melainkan juga perencanaan, pengelolaan, dan implementasi kebijakan yang tepat.

“Mari kita manfaatkan forum ini sebaik mungkin untuk berdiskusi, menyusun strategi, dan memperkuat sinergi demi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya.(infosatu/pt)


Sumber: Media Mitra infosatu.co
Foto :IST

Comments (2)
Leave a Comment