Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konsultasi
Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di Gedung
DPPKUKM Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas
sektor dalam merumuskan arah pembangunan industri daerah agar lebih terukur,
terarah, serta selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
(RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Industri DPPKUKM Kaltim, Ronny
Suhendra, menegaskan bahwa sektor industri memiliki peran strategis sebagai
motor penggerak perekonomian daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, sektor industri
mampu mendongkrak perekonomian, meningkatkan nilai tambah sumber daya manusia,
memperluas lapangan kerja, dan memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.
Menurut Ronny, potensi sumber daya alam (SDA)
di Kalimantan harus dikelola secara optimal melalui transformasi ekonomi
berbasis industri. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN, serta Permenperin Nomor
110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
Ia menegaskan bahwa RPIK bukan sekadar dokumen
perencanaan, melainkan instrumen strategis yang memuat visi, misi, arah
kebijakan, hingga penetapan industri unggulan sesuai potensi daerah.
“Dengan adanya RPIK, pembangunan industri di
kabupaten/kota akan lebih fokus, terukur, dan selaras dengan RIPIN serta
rencana pembangunan industri Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Forum konsultasi teknis ini, lanjut Ronny,
menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi, memperdalam pemahaman,
sekaligus memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kehadiran berbagai OPD membuktikan bahwa
pembangunan industri tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus melalui kerja
sama lintas sektor,” tambahnya.
Ronny berharap hasil konsultasi dapat
ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPIK di
masing-masing kabupaten/kota. Dengan adanya Perda, arah kebijakan industri akan
memiliki dasar hukum yang kuat sehingga implementasi strategi pembangunan dapat
berjalan konsisten.
“Setelah forum ini, kami berharap strategi
RPIK dituangkan dalam Perda. Perda tersebut akan sangat membantu memperkuat
arah pembangunan industri di daerah,” tegasnya.
Hingga saat ini, baru empat daerah di Kaltim
yang memiliki Perda RPIK, yakni Kota Bontang, Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara,
dan Kota Balikpapan. Ronny mendorong kabupaten/kota lain segera menyusun
regulasi serupa agar pembangunan industri di Kaltim semakin terarah dan berdaya
saing.
Menutup keterangannya, Ronny menekankan bahwa
keberhasilan pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada kekayaan SDA,
melainkan juga perencanaan, pengelolaan, dan implementasi kebijakan yang tepat.
“Mari kita manfaatkan forum ini sebaik mungkin
untuk berdiskusi, menyusun strategi, dan memperkuat sinergi demi kemajuan
Kalimantan Timur,” pungkasnya.(infosatu/pt)
Foto :IST