Samarinda – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur hari ini secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, di halaman kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (3/6/2025).
Acara penyerahan SK ini menandai babak baru bagi para PPPK yang telah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat. Dengan diterimanya SK ini, mereka kini secara sah mengemban tugas untuk berkontribusi langsung pada Pemerintah Daerah.
Faisal mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah berhasil meraih SK pengangkatan.
Ia juga menekankan pentingnya peran PPPK dalam mendukung program-program pemerintah provinsi Kaltim.
"Penyerahan SK PPPK ini bukan hanya sekadar formalitas belaka. Jika tidak mengikuti peraturan yang berlaku, maka perjanjian kerja bisa diputus,” terang Faisal,
mengingatkan akan pentingnya ketaatan terhadap aturan.
Faisal berharap, dengan status baru ini, para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas tinggi.
Lebih lanjut, Faisal mengingatkan bahwa status PPPK membawa tanggung jawab besar. Ia mendorong para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi diri, beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk berkarya lebih baik lagi. Tantangan semakin kompleks, namun dengan semangat kebersamaan dan sinergi, saya yakin kita bisa mewujudkan Kaltim yang lebih maju," pungkasnya, memotivasi para PPPK untuk terus berkarya. (Prb/ty)