Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SPBE dan Manajemen Layanan SPBE, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari penyusunan regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemateri dari Komdigi, Indri Maria menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset dan layanan digital di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
“Peraturan ini akan menjadi panduan bagi instansi pemerintah agar pengelolaan aset TIK dan layanan SPBE dilakukan secara efisien, terukur, dan berkelanjutan,” jelas Indri.
Indri juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pimpinan instansi pusat dan kepala daerah dengan Kementerian Komdigi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 50 dan Pasal 54 Perpres 95/2018.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi pusat dan daerah diwajibkan berkoordinasi serta dapat berkonsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Digital terkait tata kelola aset maupun layanan SPBE.
Sementara itu, Adi Widiantono dari Komdigi turut memaparkan secara rinci isi lampiran RPM yang mencakup pedoman monitoring dan evaluasi, peningkatan pelaksanaan manajemen aset TIK, serta mekanisme koordinasi antarinstansi.
“Melalui pedoman ini, kita ingin memastikan seluruh perangkat TIK pemerintah memiliki nilai guna tinggi dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam percepatan transformasi digital pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi di seluruh Indonesia.
Rapat Konsultasi Publik tersebut diikuti oleh perwakilan Diskominfo seluruh Indonesia. Hadir perwakilan Diskominfo Kaltim, Pranata Komputer Ahli Muda Bidang Aptika, Fedlandy Yulian. (KRV/pt)