Paket seragam yang diberikan mencakup satu set seragam putih abu-abu lengkap dengan tas, topi, dan sepatu. Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyatakan bahwa pendataan dan koordinasi dengan seluruh sekolah saat ini terus berlangsung agar program dapat berjalan tepat waktu.
Ia menegaskan, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan orang tua siswa di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Diharapkan, tidak ada anak usia sekolah yang terhambat melanjutkan pendidikan karena kendala ekonomi.
Terkait kebutuhan seragam lainnya seperti seragam batik, pramuka, maupun seragam khas sekolah, Pemprov Kaltim menyerahkannya kepada masing-masing orang tua siswa. Namun demikian, Pemprov telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menjual seragam kepada siswa.
"Kita sudah buat edaran di tujukan ke SMA/SMK supaya tidak mengadakan (menjual) di sekolah, dan (pembeliannya) sendiri masing-masing orang tua, atau bisa menggunakan seragam lama yang punya kakaknya juga boleh. Kita tidak mengharuskan membeli baru,” tegas Seno.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif Pemprov Kaltim untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan bebas hambatan biaya, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung Program Indonesia Pintar. (*/pt)