Samarinda – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengadakan kunjungan sekaligus sosialisasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (1/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi BAPETEN dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, serta menjajaki kemungkinan kerja sama dalam pelaksanaan edukasi publik terkait isu ketenaganukliran di wilayah Kalimantan Timur.
Acara berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim dan dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor. Turut hadir Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini; Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak; serta Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qhohar, bersama seluruh staf Diskominfo Kaltim.
Dalam sambutannya, Edi Hermawanto Noor menyampaikan apresiasi atas kunjungan BAPETEN ke Diskominfo Kaltim.
“Atas nama Diskominfo Kaltim, kami mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari BAPETEN. Melalui kegiatan ini, kami difasilitasi untuk lebih memahami tugas dan fungsi BAPETEN dalam pengawasan tenaga nuklir di Indonesia,” ucapnya.
Ia menambahkan, BAPETEN yang telah berdiri sejak 1997 memiliki peran penting dalam pengawasan ketat terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh para pemateri dari BAPETEN dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan kita. Selama ini kita sering menganggap bahwa nuklir itu berbahaya, padahal tidak selalu demikian. Dengan pencerahan ini, kita akan mendapatkan ilmu yang benar mengenai nuklir,” tutup Edi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan penting untuk memperkenalkan BAPETEN kepada jajaran Diskominfo Kaltim.
“Ini suatu kesempatan bagi kami bisa hadir di sini, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu di Diskominfo yang telah berkenan menerima kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa BAPETEN merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan nuklir.
“Kehadiran kami tidak hanya untuk bersosialisasi, tetapi juga membangun silaturahmi dan jejaring kerja. Harapannya, ke depan kita bisa bersama-sama memasyarakatkan nuklir dalam konteks pengawasan yang benar dan edukatif,” tutur Ishak.(hend/dfa)
Comments (2)
Leave a Comment