Samarinda- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gabungan Mitra Cakrawala di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (20/8/2025). Aksi dimulai pada pukul 10.30 WITA dengan jumlah massa kurang lebih 150 orang.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta agar Kantor Maxim kembali dibuka dan dapat beroperasi normal, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan evaluasi dengan mengkaji ulang serta menerapkan regulasi sesuai kewenangan Gubernur yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, hal ini dinilai penting agar ke depan tidak menimbulkan multitafsir serta dapat menjadi acuan yang kuat bagi seluruh aplikator transportasi online secara berkelanjutan.

Massa juga menyatakan penolakan terhadap intervensi pihak eksternal yang mengatasnamakan mitra Maxim, namun justru dinilai merugikan banyak pihak dan menimbulkan suasana tidak kondusif. Dalam aksi tersebut massa menggunakan mobil komando, pengeras suara, dan bendera sebagai alat peraga.

Pada pukul 15.40 WITA, sebanyak 12 perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim. Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Satpol PP Kaltim, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Perwakilan Polresta Samarinda, serta pihak aplikator Maxim.

Hasil audiensi dituangkan dalam berita acara yang disepakati antara lain :

1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama stakeholder terkait akan melakukan evaluasi Surat bKeputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K673/2023 tanggal 19 September 2023 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung dari tanggal 21 Agustus 2025;

2.  Selama masa evaluasi sebagiamana poin 1, kantor operasional maxim tetap dilakukan penutupan;

3. Selama masa penutupan kantor operasional, PT. Maxim Transportasi Online (Maxim) tetap menjamin pelayanan terhadap mitra ojek online (roda 2) dan mobil barang cargo tidak terganggu;

4. Apabila sampai dengan batas 14 (empat belas) hari kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyelesaikan evaluasi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K673/2023 tanggal 19 september 2023, maka kantor Maxim akan dibuka untuk melayani operasional seperti semula.

Setelah kesepakatan tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama aparat terkait.





Comments (2)
Leave a Comment