Samarinda-
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengamanan
aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gabungan Mitra Cakrawala di Kantor Gubernur
Kalimantan Timur, Rabu (20/8/2025). Aksi dimulai pada pukul 10.30 WITA dengan
jumlah massa kurang lebih 150 orang.
Dalam
aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta agar
Kantor Maxim kembali dibuka dan dapat beroperasi normal, mendorong Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur melakukan evaluasi dengan mengkaji ulang serta
menerapkan regulasi sesuai kewenangan Gubernur yang diberikan oleh Kementerian
Perhubungan, hal ini dinilai penting agar ke depan tidak menimbulkan multitafsir serta dapat menjadi acuan yang kuat bagi seluruh aplikator transportasi
online secara berkelanjutan.
Massa
juga menyatakan penolakan terhadap intervensi pihak eksternal yang
mengatasnamakan mitra Maxim, namun justru dinilai merugikan banyak pihak dan
menimbulkan suasana tidak kondusif. Dalam aksi tersebut massa menggunakan
mobil komando, pengeras suara, dan bendera sebagai alat peraga.
Pada
pukul 15.40 WITA, sebanyak 12 perwakilan massa diterima untuk melakukan
audiensi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim. Audiensi tersebut
dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala
Satpol PP Kaltim, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Perwakilan Polresta
Samarinda, serta pihak aplikator Maxim.
Hasil
audiensi dituangkan dalam berita acara yang disepakati antara lain :
1. Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur bersama stakeholder terkait akan melakukan evaluasi
Surat bKeputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K673/2023 tanggal 19
September 2023 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
dari tanggal 21 Agustus 2025;
2. Selama
masa evaluasi sebagiamana poin 1, kantor operasional maxim tetap dilakukan
penutupan;
3. Selama
masa penutupan kantor operasional, PT. Maxim Transportasi Online (Maxim) tetap
menjamin pelayanan terhadap mitra ojek online (roda 2) dan mobil barang cargo
tidak terganggu;
4. Apabila
sampai dengan batas 14 (empat belas) hari kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur belum menyelesaikan evaluasi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 100.3.3.1/K673/2023 tanggal 19 september 2023, maka kantor Maxim akan
dibuka untuk melayani operasional seperti semula.
Setelah
kesepakatan tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib. Seluruh rangkaian
aksi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama aparat terkait.