Samarinda -15 Agustus 2025

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penyegelan terhadap kantor operasional Maxim di Kota Samarinda dan Balikpapan. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak Maxim dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K673/2023 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah tegas pemerintah daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Kaltim Bersatu (AMKB), yang terdiri dari para pengemudi ojek online, di Kantor Gubernur Kaltim pada 11 Agustus 2025. Dalam audiensi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah disepakati bahwa seluruh aplikator transportasi daring wajib menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur dalam waktu 2 x 24 jam.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa penyegelan ini tidak akan berdampak pada aktivitas operasional para pengemudi ojek online. "Penyegelan kantor Maxim tidak berarti menghentikan layanan transportasi. Para driver tetap bisa beroperasi seperti biasa. Hanya saja, untuk sementara waktu kantor operasional Maxim ditutup. Apabila driver memiliki keperluan terkait perbaikan akun atau administrasi lainnya, dapat langsung berkoordinasi dengan pihak aplikator," jelas Edwin.

Tak hanya di Samarinda, penyegelan juga dilakukan terhadap kantor Maxim di Kota Balikpapan. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, Dishub, Satpol PP, serta perwakilan aliansi AMKB. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir tiga aplikator besar, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santoso, menambahkan bahwa penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional, bukan pada layanan aplikasi secara keseluruhan. "Kami tegaskan, yang ditutup hanyalah kantor operasional Maxim, bukan aplikasinya. Pengemudi dan pengguna layanan tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala agar seluruh aplikator mematuhi regulasi yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur," Jelas Heru.



Dokumentasi Penutupan Kantor Maxim di Samarinda dan Balikpapan, Jum’at 15/08/2025.

Comments (2)
Leave a Comment