Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Lounge Hotel Five Primer Samarinda, Selasa (17/6/2025).


Kegiatan yang akan dihadiri sekitar ratusan peserta ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kerjasama media agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan media lokal yang berkualitas dan memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan Dewan Pers.


Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPK), Irene Yuriantini, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemprov Kaltim untuk menyelaraskan pengelolaan informasi publik dengan dinamika era digital.


“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi, tapi justru untuk membina dan memastikan bahwa kerjasama media yang dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan, dilakukan dengan media yang kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat,” jelas Irene.


Selain memperjelas ketentuan dan persyaratan dalam kerjasama media, sosialisasi ini juga akan menjadi ruang dialog antara pemerintah dengan insan media lokal. Diskominfo Kaltim berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara perangkat daerah dengan media dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada publik.


Adapun narasumber utama dalam kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah. (cht/pt)

Comments (2)
Leave a Comment