SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan-bangunan liar serta sejumlah lapak pedagang yang berdiri tanpa izin di kawasan eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, Kota Samarinda. Kegiatan ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan lingkungan sekitar serta mendukung penataan kawasan agar lebih tertata rapi dan fungsional bagi masyarakat umum. Upaya penertiban ini juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberlakukan aturan serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku demi meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan warga Kota Samarinda.

Kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan serta lapak liar tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, di Temindung Creative Hub (eks Bandara Temindung), Jalan Pipit, Kota Samarinda. Rapat ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menindaklanjuti permasalahan bangunan dan lapak ilegal di kawasan tersebut. Melalui rapat koordinasi ini, disusun langkah-langkah strategis dan teknis sebagai landasan pelaksanaan kegiatan agar proses penertiban berjalan efektif, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata rapi.

Beberapa OPD yang terlibat  dalam pelaksanaan tugas di lapangan antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (DISPAR KALTIM), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPKAD PROV KALTIM). Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Polresta Samarinda dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Sungai Pinang, yang turut berperan aktif dalam menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan penertiban. Keterlibatan berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan ketertiban, menjaga aset-aset daerah khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Munawwar, ”menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban ini didasari oleh koordinasi resmi antara Satpol PP Kota Samarinda dengan Dinas Pariwisata. Lahan eks Bandara Temindung yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur rencananya akan dibangun kembali yang akan difokuskan pada fasilitas umum, ekonomi kreatif, serta kantor pemerintahan. Bapak Munawwar menekankan bahwa eks Bandara Temindung sebagai aset strategis provinsi harus dikelola dengan optimal dan tertib sesuai fungsi dan peruntukannya. Ia berharap langkah penertiban ini dapat menjawab keresahan masyarakat terkait penggunaan lahan serta menjaga maksimalisasi pemanfaatan aset daerah. Harapannya, seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dimanfaatkan secara teratur dan sesuai aturan sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat”. Selanjutnya, untuk memastikan kelangsungan ketertiban dan pemanfaatan aset tersebut, pemantauan kawasan eks Bandara Temindung akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh petugas pasca proses penertiban selesai dilakukan. Dengan pengawasan yang terus menerus, diharapkan lingkungan sekitar tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Samarinda.


Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum), Bapak Edwin Noviansyah Rachim, “kegiatan penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mengembalikan fungsi lahan eks Bandara Temindung sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah berbagai tindakan pelanggaran terkait ketertiban umum serta menjaga ketenteraman di masyarakat. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Dengan demikian, kegiatan penertiban diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif, aman, dan tertib bagi seluruh warga Kota Samarinda”.

“Disampaikan pula pihaknya tidak melarang warga untuk melakukan aktivitas berjualan di kawasan eks Bandara Temindung. Namun kegiatan perekonomian tersebut harus tetap dilaksanakan secara tertib dan rapi. Contohnya, para pedagang diharapkan menggunakan sarana yang mudah dibongkar dan dipindahkan seperti gerobak, motor, atau payung lipat, sehingga setelah selesai berjualan, peralatan tersebut dapat dilipat atau dibongkar kembali dengan mudah. Satuan Polisi Pamong Praja juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun bangunan permanen maupun semi permanen yang dapat mengubah fungsi lahan menjadi tempat tinggal ilegal. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas negatif seperti transaksi narkoba, seks bebas, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya. Dengan pengaturan yang jelas tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga serta mendukung kelancaran roda perekonomian secara berkelanjutan”.









Dalam kegiatan penertiban ini, bangunan pedagang kaki lima yang bersifat semi permanen yang ditertibkan berjumlah kurang lebih 10 unit. Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif oleh petugas yang bertugas di lapangan. Apabila para pedagang tidak mampu membongkar bangunan mereka sendiri, petugas siap memberikan bantuan secara langsung untuk membongkarnya dengan cara yang humanis dan tertib. Pendekatan persuasif ini diterapkan guna menjaga hubungan yang baik dengan para pedagang sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan penertiban berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu. Dengan demikian, diharapkan proses pembongkaran ini dapat berjalan dengan efektif, tertib, dan tetap menghormati hak-hak para pedagang.

Selain bangunan semi permanen, dalam kegiatan penertiban di kawasan eks Bandara Temindung Samarinda juga dilakukan pembongkaran terhadap satu bangunan permanen. Bangunan tersebut diketahui telah ditempati secara ilegal oleh satu kepala keluarga. Sebelum melakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu menyampaikan himbauan kepada penghuni bangunan tersebut agar memindahkan barang-barang miliknya. Selama proses pemindahan, petugas di lapangan memberikan bantuan secara langsung untuk memastikan barang-barang dapat dipindahkan dengan aman dan tertib. Langkah ini diambil guna menjaga proses pembongkaran berjalan secara humanis sekaligus menegakkan aturan yang berlaku demi pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Bapak Gunawan, menyampaikan keprihatinannya terkait situasi di lokasi bangunan eks Bandara Temindung tersebut. Menurutnya, para pengelola dan petugas keamanan yang bertugas di kawasan tersebut kerap mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum yang tinggal secara ilegal di bangunan tersebut, terutama saat malam hari. Keadaan ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kelancaran pengelolaan dan pengawasan di lokasi serta menimbulkan rasa tidak aman bagi petugas maupun masyarakat sekitar, makanya kami meminta segera ditertibkan," Tegas Gunawan.







Comments (2)
Leave a Comment