SAMARINDA – Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Samarinda serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan-bangunan
liar serta sejumlah lapak pedagang yang berdiri tanpa izin di kawasan eks
Bandara Temindung, Jalan Pipit, Kota Samarinda. Kegiatan ini dilakukan guna
menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan lingkungan sekitar serta mendukung
penataan kawasan agar lebih tertata rapi dan fungsional bagi masyarakat umum.
Upaya penertiban ini juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam
memberlakukan aturan serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku demi
meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan warga Kota Samarinda.
Kegiatan penertiban dan
pembongkaran bangunan serta lapak liar tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil
rapat koordinasi yang digelar pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, di
Temindung Creative Hub (eks Bandara Temindung), Jalan Pipit, Kota Samarinda.
Rapat ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai
bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menindaklanjuti permasalahan bangunan
dan lapak ilegal di kawasan tersebut. Melalui rapat koordinasi ini, disusun
langkah-langkah strategis dan teknis sebagai landasan pelaksanaan kegiatan agar
proses penertiban berjalan efektif, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata rapi.
Beberapa OPD yang
terlibat dalam pelaksanaan tugas di lapangan antara
lain Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Samarinda, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (DISPAR
KALTIM), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan
Timur (BPKAD PROV KALTIM). Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Polresta
Samarinda dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Sungai Pinang, yang turut berperan
aktif dalam menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan penertiban.
Keterlibatan berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan
ketertiban, menjaga aset-aset daerah khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Munawwar, ”menyampaikan bahwa
pelaksanaan penertiban ini didasari oleh koordinasi resmi antara Satpol PP Kota
Samarinda dengan Dinas Pariwisata. Lahan eks Bandara Temindung yang merupakan
aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur rencananya akan dibangun
kembali yang akan difokuskan pada fasilitas umum, ekonomi kreatif, serta kantor
pemerintahan. Bapak Munawwar menekankan bahwa eks Bandara Temindung sebagai
aset strategis provinsi harus dikelola dengan optimal dan tertib sesuai fungsi
dan peruntukannya. Ia berharap langkah penertiban ini dapat menjawab keresahan
masyarakat terkait penggunaan lahan serta menjaga maksimalisasi pemanfaatan
aset daerah. Harapannya, seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur dapat dimanfaatkan secara teratur dan sesuai aturan sehingga
memberikan manfaat optimal bagi masyarakat”. Selanjutnya, untuk memastikan
kelangsungan ketertiban dan pemanfaatan aset tersebut, pemantauan kawasan eks
Bandara Temindung akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh petugas pasca
proses penertiban selesai dilakukan. Dengan pengawasan yang terus menerus,
diharapkan lingkungan sekitar tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh
warga Kota Samarinda.
Menurut Kepala Bidang
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum), Bapak Edwin
Noviansyah Rachim, “kegiatan penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan utama
untuk mengembalikan fungsi lahan eks Bandara Temindung sesuai dengan
peruntukannya yang telah ditetapkan. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan
untuk mencegah berbagai tindakan pelanggaran terkait ketertiban umum serta
menjaga ketenteraman di masyarakat. Langkah ini diambil guna meminimalisir
potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan
kenyamanan lingkungan sekitar. Dengan demikian, kegiatan penertiban diharapkan
dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif, aman, dan tertib bagi seluruh
warga Kota Samarinda”.
“Disampaikan pula pihaknya tidak melarang warga untuk melakukan aktivitas berjualan di kawasan eks Bandara Temindung. Namun kegiatan perekonomian tersebut harus tetap dilaksanakan secara tertib dan rapi. Contohnya, para pedagang diharapkan menggunakan sarana yang mudah dibongkar dan dipindahkan seperti gerobak, motor, atau payung lipat, sehingga setelah selesai berjualan, peralatan tersebut dapat dilipat atau dibongkar kembali dengan mudah. Satuan Polisi Pamong Praja juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun bangunan permanen maupun semi permanen yang dapat mengubah fungsi lahan menjadi tempat tinggal ilegal. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas negatif seperti transaksi narkoba, seks bebas, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya. Dengan pengaturan yang jelas tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga serta mendukung kelancaran roda perekonomian secara berkelanjutan”.
Dalam kegiatan penertiban
ini, bangunan pedagang kaki lima yang bersifat semi permanen yang ditertibkan
berjumlah kurang lebih 10 unit. Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif
oleh petugas yang bertugas di lapangan. Apabila para pedagang tidak mampu
membongkar bangunan mereka sendiri, petugas siap memberikan bantuan secara
langsung untuk membongkarnya dengan cara yang humanis dan tertib. Pendekatan
persuasif ini diterapkan guna menjaga hubungan yang baik dengan para pedagang
sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan penertiban berjalan lancar tanpa
menimbulkan konflik yang tidak perlu. Dengan demikian, diharapkan proses
pembongkaran ini dapat berjalan dengan efektif, tertib, dan tetap menghormati
hak-hak para pedagang.
Selain bangunan semi permanen, dalam kegiatan penertiban di kawasan eks Bandara Temindung Samarinda juga dilakukan pembongkaran terhadap satu bangunan permanen. Bangunan tersebut diketahui telah ditempati secara ilegal oleh satu kepala keluarga. Sebelum melakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu menyampaikan himbauan kepada penghuni bangunan tersebut agar memindahkan barang-barang miliknya. Selama proses pemindahan, petugas di lapangan memberikan bantuan secara langsung untuk memastikan barang-barang dapat dipindahkan dengan aman dan tertib. Langkah ini diambil guna menjaga proses pembongkaran berjalan secara humanis sekaligus menegakkan aturan yang berlaku demi pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Dinas Pariwisata Provinsi
Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Bapak Gunawan, menyampaikan
keprihatinannya terkait situasi di lokasi bangunan eks Bandara Temindung
tersebut. Menurutnya, para pengelola dan petugas keamanan yang bertugas di
kawasan tersebut kerap mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum yang tinggal
secara ilegal di bangunan tersebut, terutama saat malam hari. Keadaan ini tentu
menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kelancaran pengelolaan dan
pengawasan di lokasi serta menimbulkan rasa tidak aman bagi petugas maupun
masyarakat sekitar, makanya kami meminta segera ditertibkan," Tegas Gunawan.