Samarinda, 19 Agustus 2025
Bidang
Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda melaksanakan kegiatan inspeksi sarana sistem
proteksi kebakaran di bangunan/gedung/kantor milik Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, Selasa (19/8).
Kegiatan
diawali di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan pengecekan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR), hydrant, pompa kebakaran, dan master point. Usai pelaksanaan
di DPRD, tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok, yakni tim pertama menuju Badan
Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur, dan tim kedua
menuju Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur.
Fokus inspeksi di kedua instansi tersebut meliputi pengecekan APAR dan master
point.
Melalui
kegiatan ini, Satpol PP Kaltim bersama Disdamkarmat Kota Samarinda berupaya
memastikan ketersediaan sarana sistem proteksi kebakaran di gedung pemerintahan
selalu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan, sebagai bentuk pencegahan
dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran yang bisa terjadi kapan pun dan
karena sebab apa pun.
Adapun
hasil pelaksanaan kegiatan Inspeksi ini nantinya akan menghasilkan sebuah
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah
yang dalam hal ini adalah Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah
untuk kemudian dapat digunakan sebagai bahan pengingat bagi OPD di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang pentingnya penyiapan sistem
proteksi kebakaran bagi gedung/gudang/bangunan/kantor.
Selain itu pula, LHP yang dihasilkan sebagaimana tersebut diatas akan memuat rekomendasi dan saran serta masukan bagi OPD yang bisa digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan anggaran pemenuhan sarana maupun prasarana sistem proteksi kebakaran yang diperlukan oleh masing-masing OPD.