Samarinda, 19 Agustus 2025

Bidang Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda melaksanakan kegiatan inspeksi sarana sistem proteksi kebakaran di bangunan/gedung/kantor milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (19/8).

Kegiatan diawali di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hydrant, pompa kebakaran, dan master point. Usai pelaksanaan di DPRD, tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok, yakni tim pertama menuju Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur, dan tim kedua menuju Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur. Fokus inspeksi di kedua instansi tersebut meliputi pengecekan APAR dan master point.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kaltim bersama Disdamkarmat Kota Samarinda berupaya memastikan ketersediaan sarana sistem proteksi kebakaran di gedung pemerintahan selalu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan, sebagai bentuk pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran yang bisa terjadi kapan pun dan karena sebab apa pun.

Adapun hasil pelaksanaan kegiatan Inspeksi ini nantinya akan menghasilkan sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah yang dalam hal ini adalah Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah untuk kemudian dapat digunakan sebagai bahan pengingat bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang pentingnya penyiapan sistem proteksi kebakaran bagi gedung/gudang/bangunan/kantor.

Selain itu pula, LHP yang dihasilkan sebagaimana tersebut diatas akan memuat rekomendasi dan saran serta masukan bagi OPD yang bisa digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan anggaran pemenuhan sarana maupun prasarana sistem proteksi kebakaran yang diperlukan oleh masing-masing OPD.

  

  





Comments (2)
Leave a Comment