Samarinda –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Dishub Kota Samarinda, serta Polresta Samarinda melaksanakan operasi gabungan penertiban parkir liar di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (kamis, 2/10/2025)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan mobil kontainer dan kendaraan besar yang sering parkir sembarangan di badan jalan, khususnya pada jalur menuju Jembatan Mahulu dan beberapa ruas jalan utama. Keberadaan parkir liar tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakteraturan dan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 5 pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar aturan dengan memarkirkan mobilnya di badan jalan. Para pemilik kendaraan langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit mobil yang terparkir di jalur menuju Jembatan Mahulu hingga menimbulkan hambatan lalu lintas. Kendaraan tersebut kemudian diderek oleh Dishub Kota Samarinda dan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa penertiban parkir liar ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga merupakan langkah preventif dan edukatif bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan para pemilik kendaraan dan perusahaan transportasi agar menaati aturan parkir. Hal ini penting demi menjaga ketertiban bersama serta keselamatan pengguna jalan,” ujar Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menekankan bahwa kegiatan ini juga menjadi bukti nyata adanya sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda. Satpol PP, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berperan dalam menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di lapangan. Dishub bertugas mengatur lalu lintas serta melakukan penderekan kendaraan, sementara Polresta Samarinda memberikan dukungan pengamanan agar situasi tetap kondusif.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan telah menyusun beberapa langkah strategis, yaitu:

·      Melaksanakan pengawasan rutin melalui patroli di lokasi rawan parkir liar.

·      Melakukan pemasangan rambu larangan parkir di titik-titik strategis.

·      Menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan transportasi.

·      Menerapkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah bagi pelanggar berulang.

·      Memperkuat koordinasi lintas instansi agar setiap aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

Kegiatan penertiban parkir liar ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.

Comments (2)
Leave a Comment