Samarinda –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama
Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Dishub
Kota Samarinda, serta Polresta Samarinda melaksanakan operasi gabungan
penertiban parkir liar di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur (kamis, 2/10/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait
keberadaan mobil kontainer dan kendaraan besar yang sering parkir sembarangan
di badan jalan, khususnya pada jalur menuju Jembatan Mahulu dan beberapa ruas
jalan utama. Keberadaan parkir liar tersebut tidak hanya menimbulkan
ketidakteraturan dan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan
pengguna jalan karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan
risiko kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 5
pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar aturan dengan memarkirkan mobilnya
di badan jalan. Para pemilik kendaraan langsung dikenakan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit
mobil yang terparkir di jalur menuju Jembatan Mahulu hingga menimbulkan
hambatan lalu lintas. Kendaraan tersebut kemudian diderek oleh Dishub Kota
Samarinda dan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP
Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa penertiban
parkir liar ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga merupakan langkah
preventif dan edukatif bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan para pemilik kendaraan dan perusahaan transportasi
agar menaati aturan parkir. Hal ini penting demi menjaga ketertiban bersama
serta keselamatan pengguna jalan,” ujar Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menekankan bahwa kegiatan ini juga menjadi bukti
nyata adanya sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di
Kota Samarinda. Satpol PP, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, berperan dalam menjaga ketertiban umum serta ketenteraman
masyarakat di lapangan. Dishub bertugas mengatur lalu lintas serta melakukan
penderekan kendaraan, sementara Polresta Samarinda memberikan dukungan
pengamanan agar situasi tetap kondusif.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan telah menyusun beberapa langkah
strategis, yaitu:
·
Melaksanakan pengawasan rutin melalui patroli di lokasi rawan parkir
liar.
·
Melakukan pemasangan rambu larangan parkir di titik-titik strategis.
·
Menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan
transportasi.
·
Menerapkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah bagi pelanggar berulang.
·
Memperkuat koordinasi lintas instansi agar setiap aduan masyarakat dapat
segera ditindaklanjuti.
Kegiatan penertiban parkir liar ini berlangsung dengan aman, tertib, dan
lancar berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat. Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin sadar akan
pentingnya mematuhi aturan parkir sehingga tercipta budaya tertib berlalu
lintas demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.