Samarinda,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penegakan Peraturan Hukum Daerah (PPHD) mendampingi kegiatan pengukuran luas bidang tanah Terminal Tipe B Lempake, Kota Samarinda, pada Senin (15/9/2025) pukul 09.00 – 12.30 WITA.

Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada undangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.2.3.2/1499/DISHUB/81/TERM/2025 tanggal 11 September 2025, dalam rangka penertiban administrasi serta pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengukuran tanah dilakukan oleh tim dari ATR/BPN Kota Samarinda bersama tenaga surveyor lapangan dengan menggunakan peralatan ukur. Kegiatan turut disaksikan dan didampingi oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Camat Samarinda Utara, Lurah Lempake, Ketua RT 02 Kelurahan Lempake, Babinsa Koramil Samarinda Utara, Babinkamtibmas Polsek Sungai Pinang, serta perangkat wilayah terkait.

Kehadiran Satpol PP Prov. Kaltim dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aparat wilayah setempat juga memberikan keterangan mengenai batas-batas lahan serta kondisi lapangan.

Hasil pengukuran yang berhasil dilaksanakan akan menjadi dasar pengajuan sertifikat hak pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi lintas instansi berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai rencana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset daerah berupa Terminal Tipe B Lempake semakin tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur akan terus mendukung upaya pengawasan dan penertiban aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Comments (2)
Leave a Comment