Pelaksanaan
kegiatan ini merujuk pada undangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 000.2.3.2/1499/DISHUB/81/TERM/2025 tanggal 11 September 2025, dalam
rangka penertiban administrasi serta pengawasan Barang Milik Daerah (BMD)
sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengukuran
tanah dilakukan oleh tim dari ATR/BPN Kota Samarinda bersama tenaga surveyor
lapangan dengan menggunakan peralatan ukur. Kegiatan turut disaksikan dan
didampingi oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Kalimantan Timur, Camat Samarinda Utara, Lurah Lempake, Ketua RT 02
Kelurahan Lempake, Babinsa Koramil Samarinda Utara, Babinkamtibmas Polsek
Sungai Pinang, serta perangkat wilayah terkait.
Kehadiran
Satpol PP Prov. Kaltim dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah. Aparat wilayah setempat juga memberikan keterangan
mengenai batas-batas lahan serta kondisi lapangan.
Hasil
pengukuran yang berhasil dilaksanakan akan menjadi dasar pengajuan sertifikat
hak pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi
lintas instansi berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai rencana.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset daerah berupa Terminal Tipe B Lempake
semakin tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta dapat
dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. Satpol PP Provinsi
Kalimantan Timur akan terus mendukung upaya pengawasan dan penertiban aset
daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.