Samarinda, –
Bidang
Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur
bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pemeriksaan
sarana dan prasarana proteksi kebakaran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (11/9/2025) pukul
09.00 WITA hingga selesai.
Tim
diterima oleh Kepala Bagian Umum Dinas PUPR Kaltim beserta staf, kemudian
dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah fasilitas proteksi kebakaran, antara
lain Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hydrant, pompa air, tangga darurat, lift,
serta area muster point.
Kabid
Kebakaran Satpol PP Provinsi Kaltim, Ibu Robiana Hastawulan, menjelaskan bahwa
kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapsiagaan instansi
pemerintah dalam menghadapi potensi kebakaran.
“Pemeriksaan
ini penting untuk mengetahui sejauh mana sarana proteksi kebakaran di
kantor-kantor pemerintahan berfungsi dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa
peralatan seperti APAR, hydrant, hingga sistem pompa air dapat digunakan dengan
optimal saat dibutuhkan. Begitu juga dengan jalur evakuasi, tangga darurat,
lift, dan muster point yang harus selalu siap sebagai bagian dari keselamatan
kerja,”
ungkap Robiana.
Lebih
lanjut, beliau menegaskan bahwa kesadaran akan pencegahan kebakaran bukan hanya
menjadi tanggung jawab petugas pemadam, melainkan juga seluruh pegawai di
lingkungan kerja.
“Kami
mengajak seluruh pegawai untuk lebih peduli terhadap keberadaan sarana proteksi
kebakaran di sekitarnya. Jika ada peralatan yang tidak berfungsi, segera
dilaporkan agar bisa dilakukan perbaikan. Pencegahan lebih utama daripada
penanggulangan,”
tambahnya.
Melalui
kegiatan pemeriksaan rutin ini, Satpol PP Kaltim berharap seluruh instansi
pemerintahan di Provinsi Kalimantan Timur semakin siap menghadapi potensi
kebakaran serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan
selamat bagi seluruh pegawai maupun masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.