Samarinda, –

Bidang Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pemeriksaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (11/9/2025) pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Tim diterima oleh Kepala Bagian Umum Dinas PUPR Kaltim beserta staf, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah fasilitas proteksi kebakaran, antara lain Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hydrant, pompa air, tangga darurat, lift, serta area muster point.

Kabid Kebakaran Satpol PP Provinsi Kaltim, Ibu Robiana Hastawulan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapsiagaan instansi pemerintah dalam menghadapi potensi kebakaran.

“Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui sejauh mana sarana proteksi kebakaran di kantor-kantor pemerintahan berfungsi dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa peralatan seperti APAR, hydrant, hingga sistem pompa air dapat digunakan dengan optimal saat dibutuhkan. Begitu juga dengan jalur evakuasi, tangga darurat, lift, dan muster point yang harus selalu siap sebagai bagian dari keselamatan kerja,” ungkap Robiana.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kesadaran akan pencegahan kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, melainkan juga seluruh pegawai di lingkungan kerja.

“Kami mengajak seluruh pegawai untuk lebih peduli terhadap keberadaan sarana proteksi kebakaran di sekitarnya. Jika ada peralatan yang tidak berfungsi, segera dilaporkan agar bisa dilakukan perbaikan. Pencegahan lebih utama daripada penanggulangan,” tambahnya.

Melalui kegiatan pemeriksaan rutin ini, Satpol PP Kaltim berharap seluruh instansi pemerintahan di Provinsi Kalimantan Timur semakin siap menghadapi potensi kebakaran serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pegawai maupun masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.

Comments (2)
Leave a Comment