Satpol
PP Kaltim Ikuti Rakor Bersama Lurah Terkait Trantibumlinmas dan Perlindungan
Masyarakat
Samarinda,
–
Bidang
Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Koordinasi bersama para Lurah selaku
Kepala Satuan Perlindungan Masyarakat (Kasatlinmas), Kamis (11/9/2025).
Kegiatan
yang berlangsung di L3 Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kota Samarinda ini
dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan
Masyarakat serta Perwali Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Trantibumlinmas dan Perlindungan Masyarakat.
Acara
dibuka oleh Kabid Linmas Satpol PP Kota Samarinda, Jarmin, dan menghadirkan dua
narasumber utama, yakni Fuad Fauzi, S.H. (Penelaah Teknis Kebijakan Bidang
Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur) serta Maradona,
S.I.P., M.Si. (Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota
Samarinda).
Dalam
paparannya, para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah
daerah, khususnya Satpol PP, dengan lurah sebagai Kasatlinmas dalam menjaga
ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di
tingkat kelurahan. Hal ini sejalan dengan peran strategis Linmas sebagai garda
terdepan dalam mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan, ketertiban, serta
kesiapsiagaan menghadapi potensi kerawanan sosial.
Melalui
rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama serta langkah
kerja yang lebih terarah antara Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kota
Samarinda, dan para lurah dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.